Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Sahkan UU APBN 2022, Begini Rinciannya

Videografer

Antara

Kamis, 30 September 2021 22:00 WIB

Iklan

DPR resmi mengesahkan RUU APBN 2022 menjadi Undang-Undang APBN 2022. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar hari ini di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 30 September 2021.

Dalam APBN 2022 ini, ada beberapa poin yang sudah disepakati. Di antaranya yaitu defisit sebesar Rp 868,02 triliun Defisit ini lebih kecil dari tahun 2021 yang sebesar Rp 1.006,38.

Rasio defisit terhadap PDB juga turun dari 5,7 persen pada 2021 menjadi 4,85 persen PDB.
APBN 2022 juga jadi periode terakhir sebelum akhirnya defisit kembali ditekan maksimal 3 persen pada 2023. Sementara, nominal PDB yaitu sebesar Rp 17.897 triliun. 

Selanjutnya, pendapatan negara ditetapkan sebesar sebesar Rp 1.846,14 triliun. Lalu, belanja negara ditargetkan sebesar RP 2.714,16 triliun.

Untuk asumsi makro, ada beberapa item yang berubah dari RAPBN 2022. Untuk pertumbuhan ekonomi disepakati 5,2 persen, sedikit berubah dari rancangan awal di RAPBN yaitu 5 sampai 5,5 persen.

Lalu, laju inflasi tidak berubah yaitu 3 persen. Kemudian nilai tukar rupiah juga tidak berubah yaitu Rp 14.350 per dolar Amerika Serikat. Sementara, tingkat suku bunga SUN-10 tahun disepakati 6,8 persen, sedikit berubah dari rancangan awal yaitu 6,82 persen.

Selanjutnya tiga asumsi lain juga tidak berubah. Asumsi harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Oil (ICP) dipatok di level US$ 63 per barel.

Lalu, asumsi lifting minyak yaitu 703 ribu per barel per hari (bph). Terakhir, asumsi lifting gas sebesar 1.036.000 per barel setara minyak per hari (bsmph).

Selain itu, DPR menyepakati beberapa target pembangunan dalam APBN 2022. Target ini tidak berubah dibandingkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2022.

Untuk tingkat pengangguran terbuka (TPT) dalam APBN 2022 disepakati di rentang 5,5 sampai 6,3 persen. Lalu tingkat kemiskinan 8,5 sampai 9 persen. Terakhir, ketimpangan atau gini ratio di rentang 0,376 sampai 0,378.

Video: ANTARA (Putri Hanifa/Arif Prada/Gracia Simanjuntak)
Naskah: Tempo.co