Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pajak Karbon Mulai Berlaku, Menkeu Sri Mulyani: Upaya Pengurangan Emisi

Videografer

Antara

Editor

Ryan Maulana

Rabu, 20 Oktober 2021 07:00 WIB

Iklan

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Selasa, 19 Oktober 2021, menyampaikan Indonesia berkomitmen untuk mengurangi efek rumah kaca yang menyebabkan pemanasan global. Oleh sebab itu kebijakan pajak karbon dikeluarkan sebagai upaya transisi mengurangi emisi karbon untuk capai target zero emissions di tahun 2060. Pemerintah Indonesia telah memberlakukan tarif PPnBM berdasarkan emisi alias pajak karbon (carbon tax) berdasarkan (PP) Nomor 74 Tahun 2021. Aturan ini akan membuat harga mobil di Indonesia mengalami penyesuaian.

Video: Antara (Ahmad Muzdaffar Fauzan/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)