Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Disnaker Sebut UMK Kota Tangerang Dijamin Naik 0,56 Persen

Videografer

Antara

Kamis, 2 Desember 2021 06:30 WIB

Iklan

Upah Minimum Kota Tangerang tahun 2022 sudah diusulkan Dinas Ketenangakerjaan Kota Tangerang berdasarkan hasil pleno dengan Dewan Pengupahan Kota Tangerang ke pihak Dinas Ketenangakerjaan Provinsi Banten. Pelaksana Tugas Kepala Disnaker Kota Tangerang, Rakhmansyah, Rabu (1/12) menegaskan UMK Kota Tangerang untuk tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar 0,56 persen setelah adanya keputusan Gubernur Banten No.561/Kep.282-Huk/2021.(Agung Andhika Indrawan/Agha Yuninda Maulana/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)