Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berlaku Pertengahan Tahun 2022, Ini Syarat Dapatkan Pelat Nomor Putih

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Jumat, 7 Januari 2022 12:00 WIB

Iklan

Korlantas Polri akan memberlakukan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan berwarna putih mulai pertengahan tahun 2022. Nantinya pelat nomor putih ini akan berlaku untuk seluruh kendaraan roda dua dan roda empat kepemilikan pribadi.

Foto: Instagram, Tempo/Subekti
Video Editor: Ryan Maulana