Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jadi Tersangka, Ferdinand Hutahaean Terancam 10 Tahun Penjara

Selasa, 11 Januari 2022 05:29 WIB

Iklan

Ferdinand Hutahaean terancam hukuman 10 tahun penjara karena cuitan Allahmu lemah. Bareskrim menjeratnya dengan 2 Undang-Undang sekaligus.

"Ancaman hukuman secara keseluruhan adalah 10 tahun," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di kantornya, Jakarta, Senin, 10 Januari 2022.

Polisi menjerat Ferdinand dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana UU nomor 1 tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Keduanya mengatur tentang ujaran kebencian.

Polisi menetapkan Ferdinand menjadi tersangka setelah memeriksanya selama lebih dari 12 jam. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, polisi langsung menahan Ferdinand di Rumah Tahanan Mabes Polri.

Sebelum diperiksa, Ferdinand mengatakan memiliki penyakit yang mengkhawatirkan. Dia membawa dokumen riwayat kesehatannya untuk membuktikan bahwa ada sebab klinis di balik tindakannya mengunggah cuitan tersebut.

Ramadhan mengatakan dokter telah memeriksa Ferdinand sebelum ditahan. Dokter menyatakan kondisi kesehatan Ferdinand layak untuk ditahan.

Foto: Hilman Fathurahman W

Editor: Ridian Eka Saputra