Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satgas Covid-19 Jelaskan Kebijakan Karantina dan Isolasi bagi PPLN

Videografer

Antara

Editor

Ryan Maulana

Sabtu, 5 Februari 2022 09:00 WIB

Iklan

Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) harus menjalani karantina setibanya di tanah air. Jika PPLN didapati positif Covid-19 saat kedatangan maupun saat karantina, PPLN wajib melakukan isolasi. PPLN yang telah mendapatkan vaksin dosis lengkap wajib menjalani karantina yang berbeda jumlah harinya dengan PPLN yang baru mendapatkan vaksin pertama. Berikut penjelasan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

Video: Antara (Rijalul Vikry/Fahrul Marwansyah/Rinto A Navis)