Doni Salmanan Minta Maaf Agar Hukumannya Diperingan
Videografer
Editor
Selasa, 15 Maret 2022 23:40 WIB
Doni Salmanan, tersangka kasus aplikasi binary option Quotex, menyampaikan permintaan maafnya kepada seluruh masyarakat Indonesia. Dia mengaku bersalah dan berharap bisa mendapatkan keringanan hukuman.
Permohonan maaf itu disampaikan saat penyidik Bareskrim Mabes Polri memperlihatkan aset Doni yang mereka sita.
Doni berharap, masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahannya. Selain itu, dia juga memohon doa dari seluruh masyarakat supaya sanksi atau hukuman yang bakal diterimanya bisa diringankan.
Doni ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian dan penipuan daring pada 8 Maret lalu. Pria yang mendapatkan julukan Crazy Rich Bandung itu merupakan afiliator dari aplikasi Quotex yang diduga perjudian berkedok perdagangan.
Ditempat yang sama, Istri tersangka afiliator Quotex Doni Salmanan, Dinan Fajrina, memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri yang diagendakan hari ini. Dinan Fajrina masih diperiksa penyidik.
Dinan Fajrina tiba di Bareskrim Polri pada Selasa (15/3/2022), pukul 13.45 WIB. Dia datang didampingi pengacara Doni Salmanan, Ikbar Firdaus.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menyatakan sebagai afiliator, Doni bertugas menggoda orang agar mau ikut bermain dalam aplikasi itu. Dia akan mendapatkan keuntungan hingga 80 persen dari kekalahan korbannya.
Video: Instagram
Editor: Ridian Eka Saputra
Naskah: tempo.co