Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Permintaan Paspor Umroh Meningkat, Kanim Pamekasan Sosialisasi Aplikasi M-Paspor

Videografer

Istimewa

Sabtu, 26 Maret 2022 02:08 WIB

Iklan

Sosialisasi penggunaan aplikasi M-Paspor gencar dilakukan kantor imigrasi di seluruh Indonesia. Imigrasi mengklaim M-Paspor, adalah bentuk baru dari Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) yang diterapkan agar pelayanan paspor lebih transparan, akuntabel dan cepat.

"Melalui aplikasi ini pengguna layanan dapat melakukan pendaftaran, upload berkas persyaratan dan memilih jadwal kedatangan ke Kantor Imigrasi. Jadi pendaftaran pembuatan paspor dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun pengguna layanan berada, "ungkap Agus Surono Kepala Subseksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian.

Sedangkan Layanan Eazy Passport merupakan layanan pembuatan paspor secara kolektif yang dapat diberikan oleh Kantor Imigrasi kelas III Non TPI Pamekasan di tempat pengguna layanan. Layanan ini merupakan salah satu bentuk perwujudan komitmen Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan untuk memberikan kemudahan layanan keimigrasian kepada masyarakat luas dalam hal pembuatan paspor. "Apalagi permintaan paspor umroh meningkat beberapa minggu belakangan. Sehingga kami merasa perlu terus mensosialisasikan layanan ini," Agus menambahkan.

"Kami harap informasi mengenai Aplikasi M Paspor dan Layanan Eazy Passport dapat tersebar luas dikalangan masyarakat umum sehingga masyarakat dapat mengetahui dan memahami mengenai program layanan keimigrasian yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan," Agus Surono mengakhiri.

Foto: Kantor ImirMelalui aplikasi ini pengguna layanan dapat melakukan pendaftaran, upload berkas persyaratan dan memilih jadwal kedatangan ke Kantor Imigrasi. Jadi pendaftaran pembuatan paspor dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun pengguna layanan berada.

Foto: Imigrasi Pamekasan

Editor: Ridian Eka Saputra