Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bolehkah Melakukan Vaksinasi Booster Disaat Puasa Ramadan?

Videografer

Tempo.co

Editor

Dwi Oktaviane

Minggu, 27 Maret 2022 11:00 WIB

Iklan

Pemerintah menetapkan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai salah satu syarat mudik Lebaran 2022. Namun, bagaimana hukum disuntik vaksin booster saat tengah berpuasa Ramadan?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar sidang pleno guna memusatkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 terkait Hukum Vaksinasi Covid-19 saat bulan puasa pada, Selasa, 16 Maret 2022. Sebelumnya, fatwa terkait vaksinasi saat puasa atau Ramadan sudah pernah dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI Pusat dan tertuang dalam Fatwa Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya.

Foto: Antara Foto
Video Editor: Dwi Oktaviane