Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Ganjil Genap Tempat Wisata di Jakarta Ditiadakan

Videografer

Antara

Rabu, 27 April 2022 10:00 WIB

Iklan

Polda Metro Jaya meniadakan sistemGanjil Genap  di 13 ruas jalan protokol Ibu Kota pada masa cuti bersama Lebaran mulai dari 28 April hingga 8 Mei 2022. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, aturan ganjil genap mengacu kepada Pergub Nomor 88 tahun 2019 tentang pelaksanaan ganjil genap yang mengatur bahwa Ganjil Genap tidak berlaku pada Sabtu Minggu dan hari libur nasional.