Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Warga Bakar Sampah Sembarangan, Pemprov DKI: Bisa Disanksi Rp 500 Ribu

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Senin, 30 Mei 2022 16:30 WIB

Iklan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengingatkan masyarakat bahwa ada sanksi berupa denda sebesar Rp 500 ribu jika membakar sampah sembarangan. "Jangan pernah coba bakar sampah di tempat umum," kata Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Yogi Ikhwan di Jakarta, Senin, 30 Mei 2022. Ia mengajak warga yang menemukan pelanggaran itu untuk melaporkan kepada Suku Dinas Lingkungan Hidup atau melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Yogi menambahkan, ketentuan soal sanksi membakar sampah sudah diatur dalam pasal 130 ayat 1b di Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Menyebabkan Pencemaran Udara.

Foto: TEMPO/Hilman Fathurrahman W, Shutterstock
Video Editor: Ryan Maulana