Warga Bakar Sampah Sembarangan, Pemprov DKI: Bisa Disanksi Rp 500 Ribu
Videografer
Editor
Senin, 30 Mei 2022 16:30 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengingatkan masyarakat bahwa ada sanksi berupa denda sebesar Rp 500 ribu jika membakar sampah sembarangan. "Jangan pernah coba bakar sampah di tempat umum," kata Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Yogi Ikhwan di Jakarta, Senin, 30 Mei 2022. Ia mengajak warga yang menemukan pelanggaran itu untuk melaporkan kepada Suku Dinas Lingkungan Hidup atau melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Yogi menambahkan, ketentuan soal sanksi membakar sampah sudah diatur dalam pasal 130 ayat 1b di Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Menyebabkan Pencemaran Udara.
Foto: TEMPO/Hilman Fathurrahman W, Shutterstock
Video Editor: Ryan Maulana