Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Cara Haryadi Suyuti Loloskan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang Bermasalah

Videografer

Tempo.co

Jumat, 3 Juni 2022 23:15 WIB

Iklan

Eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton. Haryadi disebut sempat mengeluarkan kebijakan demi mengakomodir pembangunan IMB tersebut.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan terdapat kesapakatan antara Haryadi dengan Vice Presiden PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono, yang juga menjadi tersangka. Haryadi menyetujui untuk mengawal proses penerbitan IMB tersebut dengan sejumlah imbalan uang.

"Diduga ada kesepakatan antara ON dan HS, antara lain, HS berkomitmen akan selalu 'mengawal' permohonan IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 3 Junni 2022.

Alex menyatakan bahwa pengurusan IMB itu sebenarnya sudah berlangsung sejak 2019. Saat itu, pihak pengaju adalah Dandan Jaya K selaku Direktur Utama PT Java Orient Property, anak perusahaan Summarecon Agung.

"Proses permohonan izin kemudian berlanjut pada tahun 2021 dan untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan HS yang saat itu menjabat selaku Wali Kota Yogyakarta periode 2017—2022," kata Alex.

Dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR Kota Yogyakarta, lanjut Alex, ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi. Antara lain terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan, khususnya terkait dengan tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

"HS yang mengetahui ada kendala tersebut kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodasi permohonan ON dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan," kata Alex.

KPK menduga selama penerbitan IMB tersebut terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari Oon untuk Haryadi dan juga untuk Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta, Nur Widihartana.

IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit dan pada hari Kamis kemarin, 2 Juni 2022. Oon datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi di rumah dinasnya untuk menyerahkan uang sebesar 27.258 dolar Amerika Serikat.

Uang yang dikemas dalam goodiebag itu diserahkan melalui Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi. Sebagian uang itu juga akan diserahkan kepada Nur Widihartana. Triyanto dan Nur Widihartana juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Foto: Tempo.co

Editor: Ridian Eka Saputra