TEMPO.CO, Serang: Setelah dilakukan pengembangan atas tertangkapnya mantan wakil ketua DPRD Banten, Jayeng Rana, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu, petugas Kepolisian Direktorat Narkoba Polda Banten, Kamis sore, 30 April 2015, menangkap oknum anggota polisi yang berperan sebagai penyedia sabu ke tangan Jayeng Rana. Seorang anggota polisi yang masih aktif, dari Mapolda Banten, Bripka Eko, langsung digiring petugas kepolisian direktorat narkoba Polda Banten untuk menjalani pemeriksaan. Bripka Eko ditangkap karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba bersama mantan wakil ketua DPRD Banten, Jayeng Rana.Ditangkapnya Bripka Eko berdasarkan hasil pengembangan kasus yang dilakukan oleh petugas direktorat narkoba Polda Banten atas tertangkapnya mantan wakil ketua DPRD Banten Jayeng Rana beberapa waktu lalu.Bripka Eko ditangkap polisi di kediamannya. Ia diduga berperan sebagai perantara atau penyedia sabu ke tangan Jayeng Rana.Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa enam buah bong alat isap sabu dan dua bungkus plastik ukuran kecil. Selain berperan sebagai perantara penyedia sabu ke tangan mantan wakil ketua DPRD Banten Jayeng Rana, Bripka Eko sendiri sering mengkonsumsi sabu bersama politisi Partai Nasdem tersebut.Sementara itu polisi masih memburu bandar sabu yang berperan sebagai penyuplai sabu ke tangan Bripka Eko. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 127 dan 147 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Jurnalis Video: Darma WijayaEditor/Narator: Ngarto FebruanaMusik: "Military", "Must Go On", JewelBeatVIDEO TERKAIT:Mantan Wakil Ketua DPRD Banten Ditangkap Polisi