Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelajar di DKI yang Ikut Tawuran KJP-nya Akan Dicabut

Videografer

Tempo.co

Selasa, 26 Juli 2022 20:00 WIB

Iklan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui pemerintah di setiap kota administrasi dan kabupaten administrasi bisa mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi pelajar yang terlibat tawuran.

"Pencabutan KJP itu sudah diatur dalam peraturan gubernur atau pergub," kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat II, Junaedi seperti dikutip dari Antara, Selasa, 26 Juli 2022.

Junaedi menjelaskan peraturan soal pencabutan KJP bagi pelajar yang tawuran itu tertera dalam Pergub Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Pendidikan.

Dalam pergub tersebut disebutkan setiap siswa yang terlibat tawuran akan mendapatkan hukuman pencabutan fasilitas KJP.

Proses pencabutan KJP itu berawal dari laporan pihak Kepolisian kepada sekolah bahwa ada beberapa murid yang terlibat tawuran.

Laporan tersebut diterima sekolah dan diserahkan ke Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) selaku pihak yang mengelola KJP. "Setelah itu barulah P4OP melakukan proses penghentian," kata Junaedi.