Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saudi Hapus Visa Khusus Umrah

Videografer

Tempo.co

Senin, 15 Agustus 2022 08:00 WIB

Iklan

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memutuskan semua pemegang visa Saudi diizinkan untuk melakukan umrah. Langkah ini bertujuan untuk memudahkan birokrasi dan membuka kesempatan kepada lebih banyak pengunjung sesuai target Visi 2030.

Keputusan itu datang bersamaan dengan dimulainya musim umrah tahun ini dan sebagai bagian dari upaya untuk memfasilitasi ritual, memberikan layanan berkualitas tinggi dan memperkaya pengalaman keagamaan para peziarah, demikian siaran pers Kementerian Haji dan Umrah Saudi seperti dikutip Arabnews, Sabtu, 13 Agustus 2022.

Platform Maqam menghubungkan peziarah dengan perusahaan dan agen pariwisata resmi. Pengguna dari luar Kerajaan juga dapat mengajukan visa umrah, serta memilih paket layanan.

Platform Visit Saudi menyediakan layanan elektronik, termasuk penerbitan visa elektronik dan pembelian bundel Umrah.

Pemegang visa on-arrival, di antara negara-negara yang memenuhi syarat untuk visa elektronik, serta pemegang visa AS, Inggris dan Schengen, dapat melakukan ritual umrah dengan mudah, asalkan visa digunakan untuk satu kali saja dan membawa stempel negara penerbit.

Pemegang visa kunjungan keluarga dan kunjungan pribadi juga dapat melakukan umrah dengan membuat janji temu melalui aplikasi Eatmarna selama kunjungan mereka ke kerabat dan teman di Kerajaan, dan dengan mendaftar ke Platform Visa Nasional Terpadu.

Untuk melaksanakan ibadah umroh, pengunjung harus memiliki asuransi kesehatan komprehensif yang mencakup — antara lain — biaya perawatan Covid-19, insiden pribadi yang mengakibatkan kematian dan cacat, serta penundaan atau pembatalan penerbangan.

Foto: tempo.co

Editor: Ridian Eka Saputra