UU Pemasyarakatan Dinilai Mudahkan Napi Korupsi Dapat Hak Bebas Bersyarat
Videografer
Editor
Jumat, 9 September 2022 11:00 WIB
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Ester, mengatakan Undang-Undang Pemasyarakatan yang resmi diberlakukan sejak 3 Agustus 2022 turut andil dalam pemberian bebas bersyarat 23 narapidana kasus korupsi. Sebab, aturan pembebasan bersyarat bersifat umum dan mudah dipenuhi oleh koruptor. Lalola menjelaskan, sebelumnya aturan pembebasan bersyarat tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.
Foto: Antara Foto
Video Editor: Ryan Maulana