Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah Ditangkap Polda Maluku Utara

Videografer

Antara

Jumat, 23 September 2022 09:30 WIB

Iklan

Polda Maluku Utara menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Kabupaten Halmahera Tengah. Pemalsuan dokumen ini berlangsung sejak Agustus 2018 hingga Februari 2019, namun polisi baru mendapatkan laporan pada Februari 2022. Adapun sertifikat tanah yang dipalsukan oleh tersangka, meliputi luas 32 hektare. (Harmoko Minggu/Rizky Bagus Dhermawan/Rinto A Navis)