Teka-teki Calon Panglima TNI Pengganti Jenderal Andika Perkasa
Videografer
Editor
Kamis, 24 November 2022 22:15 WIB
Masa jabatan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tinggal hanya beberapa hari lagi. Namun, calon pengganti Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa masih menjadi misteri.
Mengacuh pada UU No 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) Pasal 53 yang berbunyi “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga ) tahun bagi bintara dan tamtama”.
merujuk pasal diatas, Andika yang lahir pada 21 Desember 1964 di Bandung, Jawa Barat akan mengakhiri masa jabatannya pada 21 Desember 2022. Pasalnya, Andika genap berusia 58 tahun pada hari itu
Setidaknya ada tiga nama yang disebut berpeluang menggantikan Andika di pucuk pimpinan TNI. Mereka semua adalah kepala staf angkatan.
Ketiganya yakni Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono, dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo.
Syarat terkait calon Panglima TNI ini diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. "Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI," demikian Pasal 13 Ayat (3) UU TNI.
Foto: Tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra
Naskah: Steven