Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Teka-teki Calon Panglima TNI Pengganti Jenderal Andika Perkasa

Videografer

Tempo.co

Kamis, 24 November 2022 22:15 WIB

Iklan

Masa jabatan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tinggal hanya beberapa hari lagi. Namun, calon pengganti  Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa masih menjadi misteri. 


Mengacuh pada UU No 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) Pasal 53 yang berbunyi “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga ) tahun bagi bintara dan tamtama”.


merujuk pasal diatas, Andika yang lahir pada 21 Desember 1964 di Bandung, Jawa Barat akan mengakhiri masa jabatannya pada 21 Desember 2022. Pasalnya, Andika genap berusia 58 tahun pada hari itu

Setidaknya ada tiga nama yang disebut berpeluang menggantikan Andika di pucuk pimpinan TNI. Mereka semua adalah kepala staf angkatan.

Ketiganya yakni Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono, dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo. 

Syarat terkait calon Panglima TNI ini diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. "Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI," demikian Pasal 13 Ayat (3) UU TNI. 

Foto: Tempo.co

Editor: Ridian Eka Saputra

Naskah: Steven