Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Majelis Hakim Cecar Ricky Rizal: Kamu Mencoba Mengaburkan Fakta

Videografer

Tempo.co

Senin, 5 Desember 2022 18:30 WIB

Iklan

Majelis hakim cecar Ricky Rizal dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua pada Senin, 5 Desember 2022.

 

Dalam kesaksiannya, Majelis hakim menilai Ricky Rizal berusaha mengaburkan fakta peristiwa dengan memberikan pernyataan yang tidak logis dan tidak selaras dengan Bharada E.

 

Pernyataan tersebut menyangkut kronologi pembunuhan Brigadir J yang mana dalam sidang ini Ricky mengaku tidak melihat secara langsung Ferdy Sambo menembak Yosua.

 

Tak hanya itu, Ketua Majelis Hakim juga menilai ada keanehan ketika Ricky mengaku bahwa Yosua tidak pernah meminta kembali senjatanya yang diamankan oleh Ricky. Karena sebelumnya seorang saksi (tidak disebutkan namanya) menyebutkan bahwa Yosua sempat meminta kembali senjatanya.

 

Kemudian, Majelis Hakim juga menduga bahwa pembunuhan terhadap Brigadir J telah direncanakan sejak di Magelang. Hal ini dikarenakan saat akan berangkat ke Jakarta, (saguling) PC semobil dengan Kuat Ma'ruf sedangkan Yosua semobil denga Ricky. Padahal Yosua merupakan ajudan PC yang seharusnya semobil dengan PC.

 

"Padahal dia ajudan dimana senjata harus melekat pada dirinya dan harusnya dia semobil dengan pc karena dia ajudannya."

 

Namun, Ricky membantah hal tersebut dan mengatakan bahwa ia tidak mengetahui tentang rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

 

Di sini, majelis hakim kemudian mengingatkan Ricky agar tidak berbohong.

 

“Cobalah kamu ingat anak istrimu. Mereka disana mendoakan semoga kamu bisa mendapatkan keringanan tapi dengan begini kamu mencoba mengaburkan semua peristiwa itu. Saya ingatkan kepada saudara, saya ndak butuh pengakuan saudara karena dari awal jelas, kasus ini terbuka bisa sampai lanjut persidangan ini, karena kesaksian dari Eliezer. Bukan kesaksian saudara."

 

Video: Adinda Grace

Editor: Ridian Eka Saputra

Naskah: Tempo.co