Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kabupaten Karawang Jadi Daerah dengan UMP Tertinggi, Naik 7,08 Persen

Videografer

Antara

Kamis, 8 Desember 2022 06:00 WIB

Iklan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) sebesar 7,08 persen. Kabupaten Karawang menjadi daerah dengan UMK tertinggi yakni sebesar Rp5.176.179,07, sementara UMK terendah yakni Kota Banjar, sebesar Rp1.998.119,05 yang berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang.(Dian Hardiana/Chairul Fajri/Sizuka)