Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenag Izinkan Ibadah Natal 2022 di Gereja Berkapasitas 100 Persen

Videografer

Antara

Selasa, 20 Desember 2022 13:00 WIB

Iklan

Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2022 terkait Perayaan Natal Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Surat Edaran ini antara lain mengatur pelaksanaan ibadah Natal secara langsung dapat dihadiri jemaah, maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan gereja.

Video: ANTARA (Erlangga Bregas Prakoso/Yovita Amalia/Farah Khadija)