Daftar 25 Jalan yang akan Dikenakan Tarif ERP
Videografer
Editor
Rabu, 11 Januari 2023 11:30 WIB
Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berencana menerapkan tarif jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan pada 2023. Rencana ini sudah dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda yang ditetapkan di masa kepemimpinan mantan Gubernur DKI Anies Baswedan.
Raperda itu mengatur tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLSE). Berdasarkan Pasal 9 ayat 1, ada 25 ruas jalan Jakarta yang akan diberlakukan sistem jalan berbayar, yaitu:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Moh. Husni Thamrin
- Jalan Jend. Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-Simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M.T. Haryono
- Jalan D.I. Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Pasar Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan H.R. Rasuna Said
Foto: Antara Foto
Video Editor: Ryan Maulana