Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Daftar 25 Jalan yang akan Dikenakan Tarif ERP

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Rabu, 11 Januari 2023 11:30 WIB

Iklan

Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berencana menerapkan tarif jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan pada 2023. Rencana ini sudah dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda yang ditetapkan di masa kepemimpinan mantan Gubernur DKI Anies Baswedan.

Raperda itu mengatur tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLSE). Berdasarkan Pasal 9 ayat 1, ada 25 ruas jalan Jakarta yang akan diberlakukan sistem jalan berbayar, yaitu:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan Moh. Husni Thamrin
  7. Jalan Jend. Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-Simpang Jalan TB Simatupang)
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto)
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan M.T. Haryono
  18. Jalan D.I. Panjaitan
  19. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  20. Jalan Pramuka
  21. Jalan Salemba Raya
  22. Jalan Kramat Raya
  23. Jalan Pasar Senen
  24. Jalan Gunung Sahari
  25. Jalan H.R. Rasuna Said

Foto: Antara Foto
Video Editor: Ryan Maulana