Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelanggaran HAM Berat Tidak Memiliki Tenggat Kadaluarsa

Videografer

Antara

Jumat, 13 Januari 2023 12:30 WIB

Iklan

Menko Polhukam Mahfud MD secara daring pada Kamis (12/1), menyebut Tim Penyelesaian Mon-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu (Tim PPHAM) tidak meniadakan penyelesaian HAM melalui jalur yudisial, dan proses pelanggaran HAM berat bisa diproses melalui jalur hukum atau pengadilan Ad Hoc Adapun, berdasarkan pasal 46 UU Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM bahwa pelanggaran HAM berat tidak memiliki tenggat kedaluwarsa. (Putri Hanifa/Soni Namura/Farah Khadija)