Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Tolak Pleidoi Kuat Ma'ruf, Fakta yang Disampaikan Dianggap Semu

Videografer

TV POOL

Jumat, 27 Januari 2023 16:00 WIB

Iklan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat pada Jumat, 27 Januari 2023. Agenda sidang kali ini yakni pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan terdakwa Kuat Ma’ruf. JPU menolak pleidoi atau pembelaan yang diajukan oleh Kuat Ma'ruf dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Jaksa penuntut umum, Sugeng Hariadi menilai fakta yang disampaikan oleh kubu Kuat merupakan fakta yang semu dan parsial. Hal tersebut dikarenakan fakta yang diperoleh dari saksi dan keterangan ahli tersebut hanya dihadirkan untuk memberikan dukungan kepada Kuat Ma’ruf. Selain itu JPU berpendapat bahwa pledoi tim penasihat hukum Kuat Ma’ruf harus dikesampingkan karena tidak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk menggugurkan tuntutan JPU.