Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diputus Bersalah, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Senin, 13 Februari 2023 20:28 WIB

Iklan

Istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta. Dia dianggap bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam sidang pembacaan putusan, Senin, 13 Februari 2023.

“Menjatuhkan pidana kepada Putri Candrawathi 20 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, Senin, 13 Februari 2023.

Video: Tempo.co
Video Editor: Ryan Maulana