Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sudah P21, Kilas Balik Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Luhut

Videografer

Tempo.co

Senin, 6 Maret 2023 17:00 WIB

Iklan

Tersangka penecemaran nama baik terhadap LuhutPandjaitan, Haris Azhar mengatakan bahwa P21 atas kasusnya baru terjadi hari ini Senin, 6 Maret 2023 dan bukan 3 Februari 2023 seperti pernyataan Kejaksaan Tinggi DKI.

Haris Azhar menyanggah pernyataan dan berita yang beredar bahwa P21 sudah terjadi dua minggu lalu. Hal ini ia sampaikan di Gedung Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya pada Senin, 6 Maret 2023.

“Ternyata P21-nya hari ini, jadi bukan P21-nya dua minggu lalu seperti yang diberitakan,” ucap Haris. P21 merupakan istilah pemberitahuan bahwa hasil penyelidikan oleh pihak kepolisian sudah selesai.

Seperti apa kilas balik kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan?

1. Bermula dari pembahasan riset

Haris dan Fatia dianggap mencemarkan nama Luhut dalam video yang diunggah oleh saluran Youtube Haris Azhar. Keduanya membahas hasil riset sejumlah organisasi, antara lain KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka. Riset itu tentang keterlibatan para pejabat atau purnawirawan TNI Angkatan Darat dalam bisnis pertambangan Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

“Luhut bisa dibilang bermain, di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini,” kata Fatia dalam video yang ditayangkan pada 20 Agustus 2021.

Luhut juga mempermasalahkan judul video, Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!”.

2. Luhut melapor ke Polda Metro Jaya

Luhut sempat dua kali memberikan somasi, salah satu isinya meminta Haris dan Fatia menyampaikan maaf. Merasa jawaban Fatia dan Haris tak memuaskan, Luhut melapor ke Polda Metro Jaya. Laporan diterima dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.

“Sudah dua kali (somasi), dia tidak mau minta maaf. Sekarang kami ambil jalur hukum dan saya pidanakan dan perdatakan,” kata Luhut di Polda Metro Jaya.

3. Luhut menyerahkan barang bukti

Luhut diperiksa Polda Metro Jaya atas laporannya pada 27 September 2021. Luhut menjelaskan, selama satu jam pemeriksaan, ia menyerahkan semua barang bukti kepada penyidik.

“Barang bukti sudah saya berikan semua, ya ada macam-macam yang saya berikan semua itu,” kata Luhut di Polda Metro Jaya, usai diperiksa.

4. Dua kali upaya mediasi

Upaya mediasi dua kali gagal. Mediasi pertama dibatalkan, karena Luhut tengah dinas di luar negeri. Mediasi kedua batal lantaran Haris dan Fatia tidak hadir. Luhut menganggap tak perlu lagi mediasi. Ia merasa, lebih baik bertemu di pengadilan.

Menurut kuasa hukum Haris, Nurkholis Hidayat, tak masalah jika Luhut minta kasusnya langsung dibawa ke pengadilan. Namun, Nurkholis mengatakan gagalnya mediasi kedua di Polda Metro Jaya diklaim sepihak oleh Luhut. Kata Nurkholis, penyidik telah diberi tahu, salah satu pihak tak bisa hadir.

“Kesepakatannya mediasi akan dilakukan jika ada kesamaan waktu luang antar pihak,” kata Nurkholis, pada Senin, 15 November 2021.

5. Haris dan Fatia diperiksa sebagai saksi

Haris diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi atas laporan Luhut pada 22 November 2022. Haris tak banyak bicara kepada wartawan. Namun ia sempat menjawab perihal gagalnya mediasi dengan Luhut. “Mediasinya kan memang saya enggak bisa sama Fatia,” katanya. Hari berikutnya, giliran Fatia yang memenuhi pemanggilan.

Fatia mengatakan, kedatangannya ke Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi tertulis. “Sebetulnya jawaban klarifikasi itu juga sudah dijelaskan di jawaban yang sudah disomasi sebelumnya,” kata Fatia Maulidiyanti di Polda Metro Jaya, Selasa, 23 November 2021.

6. Tahap penyidikan

Pada Desember 2021, perkara antara Luhut dengan Haris dan Fatia naik ke tahap penyidikan. “Kami sudah terima tembusan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari penyidik Polda Metro ke Kejaksaan. Bulan Desember kami mendapat pemberitahuan itu,” kata Nurkholis pada Kamis, 6 Januari 2022.

Haris dan Fatia menjalani pemeriksaan pada Selasa 18 Januari 2022. Keduanya diperiksa sekitar 6 jam di Polda Metro Jaya. Haris menjelaskan, penyidik mengajukan 17 pertanyaan kepada dirinya dan 20 pertanyaan ke Fatia. “Banyak soal akun Youtube saya. Lalu juga soal materi conflict of interest-nya dan soal riset oleh 9 organisasi,” kata Haris usai diperiksa.

7. Haris dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka

Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka. “Iya keduanya tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, Sabtu, 19 Maret 2022. Ia mengatakan, tersangka akan diperiksa pada Senin, 21 Maret 2022. “Yang bersangkutan diharapkan hadir,” kata Zulpan.