Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ingin Dapatkan Insentif Kendaraan Listrik Rp 7 Juta, Sejumlah Syarat Ini Harus Terpenuhi

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Selasa, 7 Maret 2023 15:48 WIB

Iklan

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan insentif kendaraan listrik baterai Senin, 6 Maret 2023. Pemerintah menetapkan insentif kendaraan motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit. Namun, insentif motor listrik ini baru akan efektif berlaku mulai 20 Maret 2023. Insentif hanya berlaku untuk motor listrik baru dan motor listrik konversi. Kuota pemberian subsidi motor listrik sebanyak 200 ribu motor listrik baru dan 50 ribu motor listrik konversi hingga Desember 2023. Berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan insentif kendaraan listrik.

Video: Addin Anugrah
Voice Over: Dheayu Jihan
Editor: Ryan Maulana