Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Penganiayaan Mario Dandy, AG Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Videografer

Antara

Senin, 10 April 2023 15:20 WIB

Iklan

Terdakwa anak berkonflik dengan hukum, AG (15 tahun), divonis hukuman 3 tahun 6 bulan. Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sri Wahyuni Batubara mengatakan, mantan pacar Mario Dandy Satriyo itu terbukti melakukan penganiayaan berat.

“Mengadili menyatakan AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” kata Sri saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023. 

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut AG pidana empat tahun penjara. 

Sri menuturkan, AG terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer. Nantinya AG akan ditahan di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA). 

Polda Metro Jaya sebelumnya menilai AG lalai dan membiarkan korban berinisial D (17 tahun) dianiaya Mario Dandy. Polisi lantas menetapkan remaja perempuan ini sebagai anak berkonflik dengan hukum. Kasusnya sudah masuk di pengadilan dengan nomor perkara 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN JKT.SEL. 

Video: ANTARA

Editor: Ridian Eka Saputra