Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eksplain: Peran Johnny G. Plate di Kasus BTS Sakti Kominfo

Videografer

Tempo.co

Sabtu, 20 Mei 2023 05:30 WIB

Iklan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus korupsi.

Perkara yang menjerat Johnny G Plate ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk tahun anggaran 2020 sampai 2022. Organisasi Bakti ini lahir pada 2006, yang semula bernama Balai Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan (BTIP).

Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan Bakti dipimpin oleh direktur utama. Bakti mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan kewajiban pelayanan universal dan penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika, juga bertugas memangkas kesenjangan digital di masyarakat.

Namun, dalam perjalanannya, jaksa penyelidik di Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek itu sehingga mulai mengusutnya pada 2022. Singkatnya, saat itu jaksa menjerat lima orang tersangka.

 

1. Anang Achmad Latif sebagai Direktur Utama Bakti Kominfo

Kejagung menduga Anang sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur untuk menutup peluang para calon peserta pengadaan untuk proyek itu.

 

2. Galumbang Menak sebagai Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia atau Moratelindo

Galumbang diduga membisiki Anang terkait penyusunan peraturan tersebut yang dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium perusahaan di mana Galumbang sebagai direktur utama.

 

3. Yohan Suryanto sebagai Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020

Untuk Yohan, Kejagung menduga yang bersangkutan memanfaatkan lembaga Hudev UI untuk membuat kajian teknis terkait pengadaan itu. Kajian itu sebenarnya diatur untuk kepentingan Anang.

 

4. Mukti Ali sebagai Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment

Kejagung menduga Mukti melakukan permufakatan jahat dengan Anang terkait pengkondisian pelaksanaan pengadaan proyek yang diarahkan agar pemenang proyek adalah perusahaan-perusahaan yang sudah ditentukan.

 

5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

Kejagung menduga Irwan melakukan permufakatan jahat dengan Anang terkait pengkondisian pelaksanaan pengadaan proyek di mana diarahkan agar pemenang proyek adalah perusahaan-perusahaan yang sudah ditentukan.

 

Pada Senin, 15 Mei 2023, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima Kepala BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Muhammad Yusuf Ateh, yang menyampaikan hasil penghitungan kerugian keuangan negara perkara tersebut. Yusuf Ateh menyebut total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun).

 

Berselang dua hari kemudian atau tepatnya Rabu, 17 Mei 2023, Kejagung membuat kejutan. Menkominfo Johnny G Plate, yang diperiksa untuk ketiga kalinya di perkara ini, langsung dijerat sebagai tersangka dan ditahan.

 

Kejagung menemukan cukup bukti mengenai keterlibatan Plate dalam proyek BTS. Plate ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.

 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyatakan bahwa Plate dijerat karena berstatus sebagai pengguna anggaran proyek tersebut.

 

Berdasarkan penelusuran Tempo, Plate disebut sempat meminta dana sebesar Rp 500 juta per bulan kepada anak buahnya, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif. Hal itu terungkap dalam dokumen pemeriksaan yang sempat dilihat Tempo.

 

Kepada penyidik Anang mengaku pernah mendatangi ruangan Plate di lantai 7 Gedung Kominfo, Jakarta, pada sekitar awal tahun 2021. Dia mengatakan di akhir pertemuan tersebut, Plate bertanya apakah Kepala Bagian Tata Usaha Kominfo Happy Endah Palupy sudah menyampaikan sesuatu.

 

Anang yang juga telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini lantas bertanya mengenai apa. Selanjutnya Plate mengatakan tentang dana operasional tim pendukung menteri.