Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hanwha Life Digugat ke PN Jakarta Selatan Ditagih Agen Rp 5,5 M

Selasa, 30 Mei 2023 01:20 WIB

Iklan

Perusahaan asuransi, PT Hanwha Life Insurance Indonesia diminta untuk membayarkan uang bonus senilai Rp 5,5 miliar kepada agen asuransinya. Demi memenuhi hak uang bonus tersebut, karyawan tersebut menempuh jalur hukum dan melaporkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatan tersebut dilayangkan pada 22 Mei 2023 kemarin.

Kuasa hukum korban, Andreas dari Eternity Global Law Form mengatakan, kliennya atas nama Frendy Kosasih telah berhasil mencapai target perusahaan dengan mengumpulkan lebih dari Rp 5 miliar premi dasar. Namun ketika dia melaporkan pencapaiannya tersebut pada bulan Oktober, program tersebut tiba-tiba dibatalkan pada bulan November.

Frendy Kosasih, agen asuransi tersbeut menuntut perusahaan untuk membayarkan uang sebesar Rp 5.520.632.800 yang merupakan haknya. Adapun uang tersebut merupakan bonus yang dijanjikan perusahaan apabila agen berhasil mencapai target premi dasar hingga Rp 5 miliar.

Program yang dimaksud ialah program Compensation and Benefit Unit Marketing Support Department. Andreas mengatakan, program ini dibuka pada 4 April s.d 30 Oktober 2022 atau tepatnya berjalan selama 6 bulan. Selama 6 bulan itu, kliennya berhasil mendidik 102 orang agen. Kliennya beserta tim berhasil mencapai target premi dasar sebesar Rp 5.520.632.800 dan total APE sebesar Rp 5.536.232.800.

Bahkan seluruh uang premi yang telah dibayarkan oleh nasabah dikembalikan sehingga asuransi batal. Tak berhenti sampai di situ, lanjut Andreas, tidak lama kemudian sebanyak 102 orang tim dari kliennya itu tiba-tiba di-determinate alias diputus kontrak kerjanya tanpa ada alasan jelas.

Atas hal ini, pihaknya menuntut agar uang prestasinya sejumlah Rp 5,5 miliar tersebut dapat dibayarkan. Ia berharap, perusahaan dapat bertanggung jawab sepenuhnya dan membayarkan hak dari nasabahnya.

Jurnalis Video: Ridian Eka Saputra