Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemberi Suap Lukas Enembe, Rijatono Lakka akan Divonis Hari Ini

Videografer

Imam Sukamto

Rabu, 14 Juni 2023 13:30 WIB

Iklan

Terdakwa penyuap eks Gubernur Papua Lukas EnembeRijatono Lakka hari ini akan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Rijatono yang merupakan Direktur PT Tabi Bangun Papua sebelumnya didakwa telah menyuap Lukas dalam sejumlah proyek di bumi Cenderawasih selama periode 2019-2021.

Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo membenarkan agenda sidang hari ini adalah pembacaan vonis terhadap Rijatono Lakka. "Benar, yang berhubungan dengan perkaranya (Lukas Enembe)," kata dia saat dikonfirmasi Tempo, Rabu, 14 Juni 2023.