Draft Revisi UU Desa Selesai Disusun, Seorang Kades Bisa Berpotensi Jabat Hingga 21 Tahun
Videografer
Editor
Selasa, 4 Juli 2023 13:30 WIB
Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR. Salah satu poin yang diatur dalam masa jabat kepala desa selama satu periode selama sembilan tahun dan dapat dipilih kembali pada periode berikutnya.
Jika revisi UU Desa disahkan menjadi undang-undang, regulasi itu akan menambah tiga tahun masa kepemimpinan seorang kepala desa. Asalkan, kepala desa tersebut tengah menjabat di periode ketiganya dengan menerapkan UU Desa yang berlaku saat ini.
Artinya, seorang kepala desa dapat menjabat maksimal selama 21 tahun jika. Sebab dalam UU 6/2014, kepala desa memegang jabatan selama enam tahun yang terhitung sejak tanggal pelantikan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 39 Ayat 1.
Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra