Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Draft Revisi UU Desa Selesai Disusun, Seorang Kades Bisa Berpotensi Jabat Hingga 21 Tahun

Videografer

Tempo.co

Selasa, 4 Juli 2023 13:30 WIB

Iklan

Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR. Salah satu poin yang diatur dalam masa jabat kepala desa selama satu periode selama sembilan tahun dan dapat dipilih kembali pada periode berikutnya.

Jika revisi UU Desa disahkan menjadi undang-undang, regulasi itu akan menambah tiga tahun masa kepemimpinan seorang kepala desa. Asalkan, kepala desa tersebut tengah menjabat di periode ketiganya dengan menerapkan UU Desa yang berlaku saat ini.

Artinya, seorang kepala desa dapat menjabat maksimal selama 21 tahun jika. Sebab dalam UU 6/2014, kepala desa memegang jabatan selama enam tahun yang terhitung sejak tanggal pelantikan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 39 Ayat 1.

Foto: tempo.co

Editor: Ridian Eka Saputra