Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pasar Jaya Pastikan Tidak Ada Indikasi Blok G Pasar Tanah Abang Jadi Sarang Preman dan Narkoba

Videografer

M. Faiz Zaki

Editor

Dwi Oktaviane

Minggu, 9 Juli 2023 13:00 WIB

Iklan

Manajer Hubungan Masyarakat Perumda Pasar Jaya Agus Lamun mengatakan tidak ada indikasi Blok G Pasar Tanah Abang jadi tempat pemakai narkoba pada malam hari. Pihaknya juga sudah cek langsung ketika ada pemberitaan yang menyebut juga pasar itu diduga sebagai sarang preman.

“Setelah tim pengelola melakukan pengecekan itu sebenarnya indikasi itu nggak ada,” kata Agus saat dihubungi, Sabtu, 7 Juli 2023.

Menurutnya, pihak keamanan pasar berjaga selama 24 jam penuh. Lantai 2 dan 3 yang diduga disalahgunakan untuk tindak pidana juga dipastikan tetap terkunci, terutama saat malam.

Personel kepolisian pada dua hari lalu langsung datang ke lokasi untuk menyelidiki kebenaran informasi yang beredar. Seorang petugas kebersihan bernama Pasana mengatakan, pada Jumat kemarin dilakukan lagi penyisiran di lantai 2 dan 3. Lalu ditemukan barang bukti yang diduga sebagai bong atau alat isap sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Polisi Rango Siregar mengatakan penyelidikan soal dugaan penyalahgunaan narkoba di Blok G Pasar Tanah Abang ditangani oleh Polsek Metro Tanah Abang. Dia juga membenarkan bahwa telah ditemukan satu barang bukti yang diduga alat isap sabu serta bekas plastik klip.

Berdasarkan pantauan Tempo, kondisi di dalam pasar terlihat tidak terawat dan pencahayaannya cenderung remang-remang di beberapa titik. Kondisi itu juga dipengaruhi oleh banyak kios yang tutup karena sepi pembeli.

Video: Tempo/M. Faiz Zaki

Editor: Dwi Oktaviane