Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Atasi Polusi Udara, ASN Jakarta Dilarang Bawa Kendaraan Pribadi Setiap Rabu

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Senin, 21 Agustus 2023 11:00 WIB

Iklan

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta menggunakan kendaraan bermotor pribadi setiap hari Rabu. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengatasi polusi udara di Ibu Kota.

"Kami telah menetapkan setiap Rabu dalam sepekan, seluruh ASN maupun PJLP (Penyedia Jasa Layanan Perorangan) yang bertugas di kantor dinas maupun lima suku dinas tidak membawa kendaraan bermotor, kecuali berbasis listrik," kata Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto, dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Minggu, 20 Agustus 2023.

Foto: Antara Foto 

Editor: Ryan Maulana