Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Metro Anggap Tilang Uji Emisi Tak Efektif, DLH DKI: Tilang Beri Efek Jera

Videografer

Tempo.co

Rabu, 13 September 2023 18:00 WIB

Iklan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mewajibkan uji emisi terhadap kendaraan bermotor. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan kebijakan itu diharapkan bisa menyadarkan warga untuk mengatasi polusi udara.

“Ada tidak ada tilang, uji emisi itu sebenarnya merupakan sebuah kewajiban moral bagi seluruh warga Jakarta supaya memperbaiki kualitas lingkungan,” ujar Asep di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 12 September 2023.

Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan tilang maksimal Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil. Landasan aturannya adalah Pasal 285 ayat (1) dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Polda Metro Jaya yang melakukan penegakkan hukum justru menganggap tilang uji emisi tidak efektif. Namun Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tetap menganggap penindakan itu efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

“Itu merupakan efek jera dan itu pembelajaran pada masyarakat juga,” kata Asep Kuswanto.

Selanjutnya, Asep dan jajarannya akan berkomunikasi lagi dengan Polda Metro Jaya untuk membahas nasib tilang emisi. Dia ingin pembahasan bersama bisa dilakukan pada pekan ini.

“Tapi bagi masyarakat yang ingin uji emisi, buat saya silakan, kami masih melayani untuk uji emisi,” tutur Asep.

Penindakan tilang emisi kepada pengendara sama dengan tilang atas pelanggaran lalu lintas lainnya. Pengendara akan diberikan surat tilang dan dilakukan penyitaan terhadap SIM atau STNK kendaraan.

Selanjutnya perkara lalu lintas akan disidang ke pengadilan negeri setempat. Lalu pengendara harus membayar denda yang dikenakan.

Sebelumnya, Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nurcholis mengatakan, kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak akan ditilang lagi. "Tapi diimbau untuk diservis, kami imbau juga untuk dealer dapat membantu servis kendaraan motor tersebut," ujar Nurcholis dikutip dari Antara.

Penerapan tilang dianggap cukup memberatkan bagi masyarakat. Sehingga penindakan terhadap kendaraan tidak lulus uji emisi dilakukan secara persuatif dan edukatif.

 

 

 

 

Foto: tempo.co

Editor: Ridian Eka Saputra