Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Investor Dilarang Kuasai Seisi Pulau, KKP: Paling Banyak 70 Persen dari Luas

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Senin, 9 Oktober 2023 12:00 WIB

Iklan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP menghimbau para investor untuk tidak menguasai satu pulau secara utuh. Berdasarkan peraturan yang berlaku, investor hanya dapat menguasai paling banyak 70 persen dari luas pulau. 

Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Muhammad Yusuf menjelaskan bahwa hal itu sesuai Pasal 11 Peraturan Presiden No.34 Tahun 2019, Pasal 10 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.8 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No.17 Tahun 2016.

"Dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil paling sedikit 30 persen dari luas pulau dikuasai langsung oleh negara. Paling banyak 70 persen dari luas pulau dapat dimanfaatkan pelaku usaha, dan pelaku usaha wajib mengalokasikan paling sedikit 30 persen dari luasan lahan yang dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau," ujar Muhammad dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Ahad, 8 Oktober 2023. 

Foto: Antara Foto

Editor: RyanMaulana