Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

Videografer

Tempo.co

Senin, 13 November 2023 15:40 WIB

Iklan

Aktivitis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dituntut dengan pidana empat tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Haris telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik yang diatur Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam pertama.

"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana selama 4 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11).

Tuntutan yang diajukan disertai perintah terdakwa segera ditahan dan pidana denda Rp 1 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, JPU meminta majelis hakim juga memerintahkan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghapus video podcast dalam akun YouTube Haris Azhar yang diunggah pada 20 Agustus 2021 lalu.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut penasihat hukum terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Haris Azhar, telah menciptakan narasi sesat dan memutarbalikkan fakta selama persidangan.

Dalam kasus ini, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris dinilai telah mencemarkan nama baik Luhut.

 

 

 

 

Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra