Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Baru di Kampanye Pilpres 2024: Menteri sampai Wali Kota Tak Harus Mundur

Videografer

Tempo.co

Rabu, 29 November 2023 17:00 WIB

Iklan

Presiden Joko Widodo telah melakukan perubahan terhadap peraturan terkait izin bagi menteri atau pejabat setingkat menteri yang mengikuti Pilpres 2024. Sekarang, mereka tidak diwajibkan untuk mundur dari jabatan mereka sesuai dengan aturan baru yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023. Peraturan ini mengubah ketentuan yang sebelumnya tercantum dalam PP Nomor 32 Tahun 2018.

Bagaimana Aturannya?

Pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 dijelaskan bahwa beberapa ketentuan dalam PP Nomor 32 Tahun 2018 diubah. Antara lain ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah.

Adapun pada pasal 18 ayat (1) PP Nomor 32 Tahun 2018 sebelumnya berbunyi:

“Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta umum atau gabungan partai politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.”

Aturan tersebut dalam Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 diubah dengan menambahkan frasa menteri dan pejabat setingkat menteri. Dengan demikian, pejabat negara termasuk menteri atau setingkat menteri, tak harus mengundurkan diri saat dicalonkan menjadi capres maupun cawapres. Berikut bunyi pasalnya:

“Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, Wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.”

Selain itu, ada satu tambahan ayat pada Pasal 18, yaitu ayat (1a). Ayat ini menjelaskan tentang ketentuan tentang menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan sebagai capres maupun cawapres harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.

Perubahan lainnya terdapat pada Pasal 31. Sebelumnya menteri dan pejabat menteri diperbolehkan berkampanye apabila yang bersangkutan berstatus sebagai anggota partai politik atau anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU. Dalam beleid baru, menteri juga boleh kampanye bila berstatus sebagai capres atau cawapres.

 

 

 

Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra