TEMPO.CO, Serang: Sejumlah alat berat yang sedang melakukan aktifitas galian c di Kampung Meak, Desa Baros, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang langsung disegel dengan garis polisi anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Serang.Penyegelan galian c ini dilakukan karena pemilik perusahan galian c melanggar perizinan koordinat luas galian dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Serang. Menurut Kapolres Serang AKBP Nunung Syaifudin, penyegelan galian c itu dilakukan karena pihak perusahaan galian c telah melanggar izin koordinat galian yang sudah ditentukan. Dan polisi terpaksa menghentikan aktifitas galian c karena khawatir mengancam pemukiman warga.Petugas yang datang ke lokasi melakukan penyitaan lima alat berat dan tujuh dump truk yang biasa digunakan untuk operasional dan pengiriman material yang digunakan untuk bahan baku semen. Selain mengamankan kendaraan operasional, petugas juga mengamankan sepuluh karyawan yang terdiri dari dua petugas operator dan delapan sopir dump truk. Pantauan di lokasi, area galian c tampak gersang dan berdebu dengan tanah cadas. Akibat galian ini, kontur tanah semakin curam dan beberapa rumah warga terancam terkena longsor akibat galian yang mengambil material di dekat hunian warga. Jurnalis Video : Darma wijayaEditor/Narator : Ryan Maulana