Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggota Paspamres Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup, Keluarga Kecewa

Selasa, 12 Desember 2023 09:00 WIB

Iklan

Perwakilan dari kuasa hukum dan keluarga Imam Masykur, Putra Safriza menyatakan kekecewaannya atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup  kepada tiga terdakwa pembunuh Imam Masykur, yakni anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik; anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi; dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir. 

“Kami tim kuasa hukum dan keluarga menyatakan rasa kecewa terhadap putusan pengadilan militer pada hari ini yaitu menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada pelaku pembunuhan saudara Imam Masykur,” kata Putra Safriza usai sidang vonis terhadap pelaku pembunuhan Imam Masykur selesai dibacakan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin 11 Desember 2023.