Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Timnas Amin Janjikan Bakal Tambah Besaran Reward bagi Pemburu Koruptor

Videografer

Tempo.co

Kamis, 14 Desember 2023 22:05 WIB

Iklan

Anggota Dewan Pakar Timnas AMIN Bambang Widjojanto mengatakan akan meningkatkan pemberian reward bagi pemburu koruptor. Hal tersebut komitmen paslon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. 

"Itu tidak pernah dilakukan sebelumnya adalah peningkatan hadiah pemburu koruptor," katanya saat ditemui di Rumah Perubahan, Jalan Brawijaya X, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2023. 

Ia menyebut besaran imbalan tersebut sudah dibahas Timnas Amin. Adapun sebelumnya soal pemberian reward telah diatur dalam pasal 9 PP No 71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bambang mengklaim meningkatkan besaran reward ini belum pernah dikemukan oleh kandidat capres lainnya. Anies menggagas hal ini untuk membangun gerakan anti-korupsi.

"Jadi isu itu yang mungkin belum cukup didengar dan salah satunya adalah memberi reward pada pemburu koruptor," katanya. 

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan gagasan ini bakal meningkatkan masifitas gerakan anti-korupsi di Indonesia. 

"Itu sebenarnya yang menurut kami cukup menarik untuk dikemukakan," ujarnya. 

Ia pun menyebutkan bahwa akan memfasilitasi pelapor kasus korupsi menjadi lebih mudah. "Kemudian ini bukan sekadar gimik. Kami ingin membangun gerakan anti-korupsi yang melibatkan partisipasi publik secara meaningfull," katanya. 

Selain reward itu, Bambang menyebut dua rencana untuk memberantas korupsi yaitu mendesak pengesahan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset dan mengusulkan Office of Integrity.

 

 

Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra