Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengiming-imingi Uang, Kakek Ini Tega Cabuli Anak 8 Tahun

Videografer

Editor

Selasa, 15 September 2015 17:16 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Bandung : Polisi berhasil menangkap SD seorang kakek yang tega mencabuli anak berumur 8 tahun. Kakek 74 tahun ini mencabuli korban yang kedua kalinya pada tanggal 06 Agustus 2015 lalu. Pelaku mengajak korban ke rumah kosong di Jalan Puyuh Salam kec. Sadang Serang kel.Coblong Kota Bandung untuk melangsungkan aksi bejatnya tersebut.Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol mengatakan, pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan modus mengiming-imingi memberikan uang terhadap korban. SD mengakui, ia melakukan persetubuhan terhadap korban di rumah kosong, dan sudah melakukan sebanyak dua kali dengan mengiming-iminginya uang Rp 2.000 kepada sang korban.Pelaku berhasil ditangkap setelah adanya laporan dari orang tua korban. Atas perlakuannya tersebut SD dijerat Pasal 81 jo 76 huruf d UU RI no 35 tahun 2014 perubahan atas, UU RI No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.Jurnalis Video : Dicky Zulfikar NawazakiEditor/Narator : Dwi Oktaviane