Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penjelasan Kejaksaan Negeri Jaktim soal Penangkapan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji

Videografer

Tempo.co

Kamis, 28 Desember 2023 10:00 WIB

Iklan

Kabar ditangkapnya Juru Bicara Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin (Timnas Amin) Nurindra B. Charismiadji atau Indra Charismiadji dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra.

Ia mengatakan, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan dalam perkara Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yaitu sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

"Kejari Jakarta Timur bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dan TPPU a/n Tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani (Berkas Perkara terpisah)," kata Mahfuddin dalam rilis tertulis yang disiarkan pada Rabu malam, 27 Desember 2023.