Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Beri Bantuan Rp 60 Juta Bagi Rumah Terdampak Gempa Sumedang

Videografer

Antara

Senin, 1 Januari 2024 21:00 WIB

Iklan

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto menyatakan pemerintah pusat menyiapkan dana bantuan stimulan Rp60 juta untuk perbaikan rumah warga yang rusak berat akibat gempa bumi di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

“Bapak Presiden sudah menetapkan bahwa yang menderita bencana yang rumahnya rusak berat, hancur, tadi juga kita lihat salah satu contoh, itu diganti oleh pemerintah Rp60 juta,” kata dia di Sumedang, Senin.

Ia menjelaskan bantuan stimulan kepada masyarakat terdampak gempa Sumedang bervariasi, yakni bangunan rusak ringan Rp15 juta, rusak sedang Rp30 juta, dan rusak berat Rp60 juta.

“Kemudian yang rusak sedang yang tadi kita lihat, depan rumahnya bagus, belakangnya ternyata ambruk. Itu masuknya rusak sedang dapat bantuan Rp30 juta,” katanya.

Pihaknya akan memberikan kebebasan kepada warga untuk membangun rumahnya kembali dengan nominal yang sudah ditetapkan, sesuai level kerusakan.

“Tapi paling tidak, yang tidak punya uang sama sekali dan rumahnya hancur terkena gempa ini bisa dibangun kembali,” kata dia.

Dia menjelaskan pembangunan kembali rumah warga yang mengalami kerusakan berat akan didampingi pihak Kementerian PUPR. Kementerian memberikan rancangan rumah tahan gempa untuk mitigasi dan meminimalkan risiko korban jiwa dan kerusakan.

“Dia bangun sendiri boleh, tapi didampingi nanti oleh PUPR sehingga yang dibangun adalah rumah tahan gempa,” kata Suharyanto.

Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pendataan rumah warga yang terdampak gempa untuk menentukan kategori rusak berat, sedang, atau ringan.

 

 

 

Foto: tempo.co
Naskah: ANTARA

Editor: Ridian Eka Saputra