Ucapan "Goblok" Prabowo, Bawaslu Sebut Bisa Dipidana 2 Tahun Penjara
Videografer
Editor
Rabu, 10 Januari 2024 19:00 WIB
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan bahwa ucapan "goblok" yang disebut calon presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto, dapat dianggap sebagai pelanggaran pidana Pemilu. Hal tersebut diatur dalam pasal 280 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu.
"Tentang menghina ya? Bisa dijerat (Pasal 280 UU Pemilu)," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Rabu, 10 Januari 2024.