Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alat Peraga Kampanye Ganggu Kenyamanan Warga Jakarta, Bawaslu DKI: Partai Politik Wajib Tertibkan Sendiri

Videografer

Tempo.co

Kamis, 11 Januari 2024 17:35 WIB

Iklan

Media sosial X, dulu Twitter, diramaikan cuitan warganet yang mengeluhkan alat peraga kampanye(APK) Pemilu 2024 yang dinilai mengganggu keamanan dan kenyamanan.

 

Pemasangan APK peserta pemilu juga telah membuat seorang pengendara jatuh dan terluka beberapa waktu lalu. Baliho Partai Solidaritas Indonesia (PSI) roboh menimpa pengendara motor di Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa, 26 Desember 2023. Korban, Agus Riyanto terjatuh dan mengalami luka.

Baliho tersebut sobek hingga tersangkut pada badan pengendara. Baliho yang tersangkut tersebut pun terseret hingga menyebabkan dua pengendara motor di belakangnya juga terjatuh.

Menanggapi itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo mengatakan sedang berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI dan partai politik soal pemasangan APK Pemilu 2024 yang mengganggu kenyamanan masyarakat.

"Partai politik sebagai peserta pemilu berkewajiban untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanye," katanya ketika dihubungi, Kamis, 11 Januari 2024. Hal itu, menurutnya berdasarkan Pasal 25 Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu.

Bawaslu DKI, ujarnya, mengimbau kepada partai politik agar patuh dan tidak memasang APK di zona terlarang. "Apalagi sudah ada korban kejatuhan APK di jalan raya," ujar Benny.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasapol PP) DKI, Arifin menyebut warga dapat berkontribusi terhadap penertiban pemasangan alat peraga kampanye di Jakarta. Ia mengatakan, Satpol PP baru dapat menindaklanjuti laporan itu, apabila warga telah membuat laporan ke Bawaslu.

 

 

Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra