Jakarta Naikkan Pajak Diskotek Cs Jadi 40%, Pajak Hiburan Lain 10%
Videografer
Editor
Rabu, 17 Januari 2024 14:00 WIB
Pemerintah DKI Jakarta rupanya telah resmi menaikkan pajak hiburan jenis diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa menjadi 40 persen. Aturan ini termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diteken Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, pada 5 Januari 2024. Beleid ini resmi berlaku pada saat diundangkan di hari yang sama.
Tarif tersebut naik dibandingkan sebelumnya yang diatur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015. Kala Perda 3/2015 itu berlaku, tarif pajak untuk diskotik, karaoke, kelab malam, pub, bar, live music, musik dengan disk jockey (DJ) dan sejenisnya masih 25 persen dan 35 persen untuk panti pijat, mandi uap, dan spa.
"Khusus tarif PBJT (pajak barang dan jasa tertentu) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen," bunyi Pasal 53 Ayat 2 beleid tersebut.
Foto: Tempo/Tony Hartawan
Editor: Ryan Maulana