Kemenkominfo Sebut Korban Kecerdasan Buatan Bisa Perkarakan dengan UU ITE
Videografer
Editor
Senin, 29 Januari 2024 20:30 WIB
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan masyarakat yang merasakan kerugian akibat kecerdasan buatan (AI) seperti “deepfake”dapat memperkarakannya menggunakan aturan, salah satunya UU ITE. Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan hal itu dapat dilakukan sembari menunggu aturan komprehensif terkait kecerdasan buatan.
Video: Antara (Prisca Triferna Violleta/Agha Yuninda Maulana/Gracia Simanjuntak)