Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anwar Usman Gugat ke PTUN Minta Tetap Jadi Ketua MK

Videografer

TEMPO

Kamis, 1 Februari 2024 08:00 WIB

Iklan

Melalui gugatannya, Hakim MK Anwar Usman minta pengangkatan Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru dibatalkan. Anwar juga ingin kembali menduduki jabatan Ketua MK. Perkara ini diajukan pada 24 November 2023 dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. 

Pada gugatan dalam penundaannya, Anwar ingin PTUN mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.

Selain itu, Anwar juga ingin PTUN memerintahkan atau mewajibkan Ketua MK selaku tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan tersebut selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.