MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen Berlaku 2029, PSI Tetap Tidak Lolos
Videografer
Editor
Jumat, 1 Maret 2024 12:00 WIB
Mahkamah Konstitusi atau MK menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen yang selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Para hakim konstitusi sepakat bahwa ketentuan ambang batas parlemen itu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu dan melanggar kepastian hukum yang telah dijamin konstitusi.
Dalam sidang uji materiil UU Pemilu yang digelar di Gedung MK pada Kamis, 29 Februari 2024 itu MK menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat 1 yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen itu masih berlaku untuk Pemilu 2024. "Mulai 2029 harus dihitung ulang," kata kuasa hukum Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perluden Fadli Ramadhanil saat dihubungi pada Kamis, 29 Februari 2024.